Aroma Suap Pada Dakwaan Asrori

Jaksa Endang Diperiksa Kejati

Aroma Suap Pada Dakwaan Asrori
Aroma Suap Pada Dakwaan Asrori
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Dwi Rahajoe yang diduga menerima suap dari keluarga Kemat yang juga salah seorang terdakwa pembunuh Asrori, bakal melalui proses pemeriksaan intern. Bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan memeriksanya terkait dugaan kasus tersebut.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Leo R.T. Panjaitan mengatakan, pemeriksaan dilakukan jika Endang sudah ada di Kejati Jatim. Sangat mungkin jaksa itu dimintai keterangan Senin (15/9) pekan depan. ”Saat ini kami masih mengumpulkan data dari berbagai berita yang ada di media,” katanya.

Tidak hanya mengumpulkan data, Leo juga mengatakan, hingga kemarin belum ada laporan pengaduan (lapdu) tentang adanya dugaan suap yang dilakukan Endang. Karena itulah, kejaksaan akan bertanya terlebih dulu seputar berita yang berkembang. Hal itu untuk memastikan apakah pernyataan keluarga Kemat yang pernah mengatakan memberi uang Rp 4 juta ke Endang benar adanya.

Selain memintai keterangan Endang, Leo mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak lain yang terkait dugaan penyuapan itu. Mulai pengacara Kemat (M. Dhofir), keluarga Kemat, dan hakim yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu.

SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Dwi Rahajoe yang diduga menerima suap dari keluarga Kemat yang juga salah seorang terdakwa pembunuh Asrori,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News