Arsyad Sanusi, Hakim MK yang Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Langsung Mundur

Arsyad Sanusi, Hakim MK yang Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Langsung Mundur
Arsyad Sanusi dan Neshawati. Foto : JPPhoto
Mengabdi 46 tahun di lembaga peradilan, karir Arsyad Sanusi melejit. Tetapi pertemuan anggota keluarga serta bawahannya dengan pihak berperkara mengakhiri karirnya yang cemerlang. Dua bulan sebelum pensiun, Arsyad mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi setelah dinyatakan melanggar kode etik.


==============================

MENGENAKAN sarung dan kemeja yang separuh kancingnya masih terbuka, Arsyad Sanusi keluar dari kamarnya di Apartemen Pejabat Tinggi Kemayoran, Jakarta, kemarin(11/2). Sore itu, hakim konstitusi kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 14 April 1944, ini pulang cepat. Itulah hari terakhirnya berkan tor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum salat Jumat, Arsyad Sanusi menyatakan mengundurkan diri sebagai hakim. Pernyataan pengunduran diri itu dikeluarkan di hadapan para hakim konstitusi, anggota majelis kehormatan hakim (MKH) dan para wartawan yang meliput pengumuman hasil sidang etik MKH di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta.

Ketika itu, majelis kehormatan baru saja mengumumkan Arsyad Sanusi terbukti melanggar kode etik. Pasalnya, Neshawaty Arsyad (puteri kandung), Zaimar (adik ipar) dan panitera pengganti Mahkfud (bawahan langsung), beberapa kali bertemu pihak berperkara yakni Dirwan Mahmud, mantan calon Bupati Bengkulu Selatan. Bahkan pertemuan pertama berlangsung di apartemen Arsyad Sanusi.

Mengabdi 46 tahun di lembaga peradilan, karir Arsyad Sanusi melejit. Tetapi pertemuan anggota keluarga serta bawahannya dengan pihak berperkara mengakhiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News