Arti Penting Sertifikasi Bagi Tenaga Kerja Bidang Konstruksi
jpnn.com, SURABAYA - Jumlah tenaga kerja bidang konstruksi di Indonesia yang sudah tersertifikasi masih minim.
Berdasar data Kementerian PUPR, sampai Oktober 2018 terdapat 8,1 juta tenaga kerja konstruksi di tanah air.
Namun, yang mempunyai sertifikat tidak sampai sepuluh persen.
Ketua Kadin Surabaya Jamhadi menuturkan, sesuai dengan amanat pasal 70 UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, setiap pekerja wajib memiliki sertifikat kompetensi.
’’Sebenarnya tidak rugi mengikuti sertifikasi karena cukup banyak manfaatnya,’’ ujar Jamhadi di Surabaya, Senin (11/3).
Salah satu manfaat yang bisa diperoleh ialah meningkatkan kompetensi SDM di bidang tersebut agar mampu bersaing di kompetisi global.
Selain itu, sertifikasi diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja yang disebabkan kurang terampilnya SDM.
’’Intinya, kalau sudah tersertifikasi, seorang pekerja sudah dianggap berkompeten di bidangnya karena ada standar kualitas hasil kerja,’’ tutur Jamhadi.
Jumlah tenaga kerja bidang konstruksi di Indonesia yang sudah tersertifikasi masih minim.
- Bertemu Presiden AIIB, Menko Airlangga Minta Dukungan Proyek Infrastruktur di Indonesia
- Perekonomian Indonesia Naik Drastis Selama 1 Dekade, Ini Faktanya
- Pj Gubernur Jateng Resmikan 8 Proyek Infrastruktur Senilai Rp 24,1 Miliar di Pekalongan
- Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan Senilai Rp 737 Miliar di NTT
- Ingin Kembangkan Infrastruktur di Jakarta Utara, Ridwan Kamil: Ada Lahan Reklamasi
- Pengamat Sebut Jokowi Berhasil Membangun Infrastruktur Transportasi