Artidjo Alkostar Sang Penghukum Koruptor Telah Pergi, Inilah Profilnya

Artidjo Alkostar Sang Penghukum Koruptor Telah Pergi, Inilah Profilnya
Artidjo Alkostar, anggota Dewas KPK periode 2019-2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim agung pada 22 Mei 2018 atau di usianya yang ke 70. Dia bersama empat sosok lainnya, kemudian dilantik Presiden Jokowi sebagai anggota Dewas KPK.

Sesaat sebelum dilantik menjadi anggota Dewas KPK di Istana Negara, Artidjo kepada wartawan menegaskan bahwa keberadaan mereka tidak akan menggangu kewenangan lembaga antirasuah itu.

"Tidak (mengganggu). Kami profesional dan proporsional. Proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik, sesuai harapan bersama," ucap Artidjo saat tiba di Istana, Jumat 20 Desember 2019 lalu.

Saat ditanya pertimbangannya menerima tawaran Presiden Jokowi menjadi Dewas KPK, Artidjo menjawab bahwa jabatan ini panggilan untuknya.

"Ya panggilan Republik ini, saya tidak boleh egoistis, mungkin kepentingan saya, tetapi kan kalau itu diperlukan kan negara perlu kita bantu. Negara kita kan negara kita bersama," kata dia.

Indonesia Corruption Wacth (ICW) dalam siaran pers, Senin 21 September 2020, memandang koruptor makin merajalela saat sosok seperti Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah tidak aktif di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan ICW berdasarkan banyaknya hukuman koruptor yang disunat MA.

"Saat ini, tak dapat dipungkiri bahwa sosok seperti Artidjo Alkostar tidak lagi tampak di Mahkamah Agung. Maka dari itu para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Senin (21/9). (berbagai sumber/boy/tan/jpnn)

Artidjo Alkostar selama menjadi hakim agung telah menghukum banyak terdakwa korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News