Artis Robby Shine Dituntut Delapan Tahun
Rabu, 13 Juli 2011 – 00:33 WIB

Robby Shine saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/7). Foto : M Noor Kanwa/Batam Pos/JPNN
Seusai pembacaan tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Saiman mempertegas tuntutan yang diberikan jaksa kepada Robby. Saiman mengatakan Robby boleh mengajukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa. Sidang Robby pun ditunda pada Senin (18/7) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
Baca Juga:
Walaupun raut wajahnya sedih, saat keluar dari ruangan persidangan menuju tahanan, Robby pun mencoba tersenyum saat melintasi wartawan yang ia lewati.
Pengacara Robby, Wesley Sitohang ditemui seusai persidangan mengatakan sudah mempersiapkan pembelaan. "Sudah jauh-jauh hari kami menyiapkan pembelaan, karena klien kami tak bersalah, makanya pembelaan sudah selesai. Dari fakta sidang-sidang kemarin tak ada hal yang memberatkan Robby," jelasnya.
Wesley menguraikan adanya kejanggalan pada surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. "Barang bukti yang dibacakan dalam tuntutan tak pernah di hadapkan. Di sana juga dikatakan Ikhsan Kamil sebagai pacar CO juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, padahal ikhsan tersebut tak pernah hadir," tuturnya.
BATAM - Robby Shine, artis yang menjadi terdakwa kasus pencabulan, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik