Arus Mudik: Inilah Pemicu Enam Kecelakaan di Tol Fungsional

Di sisi lain, untuk mencegah kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan tol dan nasional, pembatasan mobil barang mulai diberlakukan kemarin (21/6). Jenis angkutan barang dengan berat melebihi 14 ribu kilogram, kendaraan barang lebih dari dua sumbu dan kendaraan angkutan barang dengan kereta gandengan resmi dilarang melintas.
"Pembatasan operasional ini berlaku sampai 29 Juni 2017 atau H+3 lebaran nanti. Kecuali untuk angkutan BBM, BBG, ternak, sembako, pengangkut mudik motor gratis dan hantaran posa," ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata.
Barata mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat telah memasang rambun-rambu pembatasan operasional mobil barang ini.
Pihaknya juga sudah bekoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk bisa menertibkan kendaraan yang melanggar ketentuan. (idr/mia/jun)
Setidaknya terjadi enam kecelakaan di jalan tol fungsional yang dioperasionalkan untuk membantu melancarkan arus mudik tahun ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Hardiyanto Kenneth Tinjau Jalan Rusak di Flyover Grogol yang Sering Memicu Kecelakaan
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas