Aryan Tewas Ditembak Sariyanto dari Jarak Dekat, Motifnya Tak Disangka
Tersangka sendiri nekat melakukan aksi penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia lantaran cekcok dengan korban saat menagih utang narkoba.
"Hingga akhirnya tersulut emosi, dan tembak korban dari jarak dekat," bebernya.
Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.
Aksi tersangka diketahui bersama temannya bernama Cepok saat mendatangi rumah korban pada Senin 19 Desember 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Lalu, keduanya bertengkar karena tersangka menagih hutang. Kemudian korban dan tersangka keluar rumah, langsung mencabut pistol.
Tersangka menembak ke arah korban yang mengenai kepala sebelah kiri sehingga jatuh tersungkur.
Setelah itu, tersangka melarikan diri menggunakan speed boat, dan korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit di Palembang.
Namun, di tengah perjalanan korban meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya.(*/sumeks)
Sariyanto, 45, pelaku penembakan yang menewaskan Aryan, 42, telah ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin, Sumsel, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22
- Penjelasan PJ Gubernur Fatoni soal 6 Ranperda Sumsel
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Bicara Stunting, Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Peran Dokter Kandungan Sangat Penting
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Kasus DBD Kembali Menelan Korban Jiwa di Mukomuko Sumsel