Aryan Tewas Ditembak Sariyanto dari Jarak Dekat, Motifnya Tak Disangka

Tersangka sendiri nekat melakukan aksi penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia lantaran cekcok dengan korban saat menagih utang narkoba.
"Hingga akhirnya tersulut emosi, dan tembak korban dari jarak dekat," bebernya.
Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.
Aksi tersangka diketahui bersama temannya bernama Cepok saat mendatangi rumah korban pada Senin 19 Desember 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Lalu, keduanya bertengkar karena tersangka menagih hutang. Kemudian korban dan tersangka keluar rumah, langsung mencabut pistol.
Tersangka menembak ke arah korban yang mengenai kepala sebelah kiri sehingga jatuh tersungkur.
Setelah itu, tersangka melarikan diri menggunakan speed boat, dan korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit di Palembang.
Namun, di tengah perjalanan korban meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya.(*/sumeks)
Sariyanto, 45, pelaku penembakan yang menewaskan Aryan, 42, telah ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin, Sumsel, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban