AS Bangun Cadangan Bitcoin, jadi Sinyal Positif Bagi Regulasi Kripto Indonesia?

Di Indonesia, regulasi aset kripto masih menghadapi tantangan. Meskipun telah diatur di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterlibatan Bank Indonesia (BI) dalam aspek strategis seperti cadangan devisa belum terlihat.
“Perlu ada keselarasan antara lembaga terkait agar regulasi kripto di Indonesia tidak stagnan. Kita dulu yang paling maju dalam regulasi aset kripto di Asia Tenggara, tetapi kini mulai tertinggal,” tambah Oscar.
Selain itu, adopsi Bitcoin oleh negara bisa memunculkan tantangan baru bagi konsep desentralisasi yang selama ini menjadi nilai utama kripto.
Sebab, semakin banyak negara yang mengakumulasi Bitcoin, semakin besar pula potensi kontrol institusional terhadap aset ini.
Dalam konteks global, semakin banyaknya negara yang mengakui Bitcoin sebagai aset strategis dapat mendorong perubahan kebijakan di berbagai negara.
Oscar berharap Indonesia bisa segera mengambil sikap yang lebih tegas dalam menghadapi perkembangan ini.
Dengan jumlah investor kripto yang telah mencapai lebih dari 30 juta orang di Indonesia, kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri ini bisa memberikan manfaat bagi ekonomi digital nasional.(chi/jpnn)
Kebijakan ini juga menarik perhatian karena AS tidak hanya menyimpan Bitcoin dan Ethereum, tetapi juga memasukkan XRP dan Solana ke dalam daftar aset digital.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Mengenal Nonce dan Mining Difficulty dalam Penambangan Bitcoin
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir