AS dan AD Dipacari Lalu Dijual, Pelaku Masih Remaja
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jajaran Polresta Bandarlampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendy memastikan pihaknya telah mengamankan dua tersangka TPPO.
"Tersangka, yakni RF (17) dan FN (19), keduanya warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung," kata dia.
Sementara itu, korbannya AS (16) dan AD (12), warga Kecamatan Telukbetung Timur.
Iptu Gustomi Dendy mengungkapkan modus pelaku berpacaran dengan korban.
"Berpacaran dengan korban. Setelah pacaran dijajakan lewat aplikasi MiChat kepada penikmat seksual. Setelah deal main di hotel," jelasnya.
Tarif yang ditawarkan, kata Iptu Gustomi Dendy bervariasi.
"Mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 800.000 untuk sekali main," kata dia.
Menurut Iptu Gustomi, korban AS (16) dan AD (12) dipacari oleh pelaku dan kemudian dijual
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Polisi Tangkap 51 Remaja Saat Konvoi Bawa Bendera Amerika di Jaktim
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Dua Remaja Keluyuran Sambil Bawa Ganja
- TikTok Mengumpulkan 15 Remaja dari Berbagai Negara Untuk Lakukan Ini