AS dan AD Dipacari Lalu Dijual, Pelaku Masih Remaja

AS dan AD Dipacari Lalu Dijual, Pelaku Masih Remaja
AS dan AD dipacari lalu dijual pelaku. Foto: Ricardo/JPNN com

Pengungkapan kasus, lanjut Iptu Gustomi Dendy, berawal dari patroli media sosial (medsos).

"Berawal dari medsos dan kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ditangkap di Guest House Jalan Wolter Monginsidi, Selasa 28 Juni 2022, sekitar pukul 18.30 WIB," kata Iptu Gustomi Dendy.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, uang Rp 200.000, handphone, dan minuman keras.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21/2007 tentang TPPO," tegas Iptu Gustomi Dendy. (radarlampung/jpnn)


Menurut Iptu Gustomi, korban AS (16) dan AD (12) dipacari oleh pelaku dan kemudian dijual


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News