AS dan AD Dipacari Lalu Dijual, Pelaku Masih Remaja
Senin, 04 Juli 2022 – 20:43 WIB
Pengungkapan kasus, lanjut Iptu Gustomi Dendy, berawal dari patroli media sosial (medsos).
"Berawal dari medsos dan kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ditangkap di Guest House Jalan Wolter Monginsidi, Selasa 28 Juni 2022, sekitar pukul 18.30 WIB," kata Iptu Gustomi Dendy.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, uang Rp 200.000, handphone, dan minuman keras.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21/2007 tentang TPPO," tegas Iptu Gustomi Dendy. (radarlampung/jpnn)
Menurut Iptu Gustomi, korban AS (16) dan AD (12) dipacari oleh pelaku dan kemudian dijual
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Polisi Tangkap 51 Remaja Saat Konvoi Bawa Bendera Amerika di Jaktim
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Dua Remaja Keluyuran Sambil Bawa Ganja
- TikTok Mengumpulkan 15 Remaja dari Berbagai Negara Untuk Lakukan Ini