AS Harus Buka Akses Rokok

WTO Menangkan Gugatan Indonesia

AS Harus Buka Akses Rokok
AS Harus Buka Akses Rokok
Dia menyebutkan, pada 2007, volume ekspor rokok keretek Indonesia ke AS mencapai 30 ton. Angka ekspor tersebut turun drastis pada 2009 hingga hanya 10 ton.

 

Sebagai catatan, berdasar laporan Appellate Body, AS dinilai melanggar ketentuan WTO. Selain itu, kebijakan yang diterapkan AS dianggap sebagai bentuk diskriminasi dagang. Dengan demikian, Indonesia dinyatakan menang, baik di tingkat panel maupun banding.

Berdasar ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU), keputusan Appellate Body akan diadopsi oleh Dispute Settlement Body (DSB) atau Badan Penyelesaian Sengketa WTO setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal Mei 2012. (res/gal/c6/kim)
Berita Selanjutnya:
Citilink Fokus Garap LLC

JAKARTA - Peluang rokok keretek lokal untuk mengakses pasar internasional kian tinggi. Itu seiring dengan keputusan World Trade Organization (WTO)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News