AS Mencabuli Putri Kandung Berkali-kali, Sontoloyo!
jpnn.com, CILEGON - Seorang pria berinisial AS (45) ditangkap polisi gegara mencabuli putri kandung berkali-kali.
Penangkapan AS dilakukan oleh polisi dari Polres Cilegon, Banten setelah menerima laporan kasus pencabulan itu dari ibu korban.
Konon, pria itu mencabuli putrinya sendiri selama lima bulan pada Juli - Desember 2022.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menyebut tersangka mencabuli putri kandungnya berusia 15 tahun.
Aksi bejat itu terakhir kali dilakukan AS pada 18 Desember 2022 di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Dari penyelidikan polisi, tersangka AS mencabuli sang putri di rumahnya sendiri.
Tndakan asusila AS terhadap anak kandungnya berawal pelaku tinggal bersama putrinya.
Sementara pelapor YI yang juga istri AS, sudah meninggalkan rumah mereka sejak Maret 2022.
Pria berinisial AS tega mencabuli putri kandung berkali-kali. Kejadian berawal saat malam-malam dia meminta korban pindah kamar. Sontoloyo.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo