Aset Galumbang yang Disita Jaksa Sudah Masuk Tax Amnesty 2016

Aset Galumbang yang Disita Jaksa Sudah Masuk Tax Amnesty 2016
Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10) malam. Foto: Source for JPNN

Sebab, dari fakta persidangan terungkap jumlah uang yang serahkan sebanyak 4 kali tidak cocok dengan komitmen fee sebesar 10 persen yang dituduhkan.

Pada fakta persidangan yang disampaikan Alfi Asman, Arya Damar, saksi lain dan terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Windy Purnama, PT Aplikanusa Lintasarta hanya mengeluarkan sekitar Rp 60 miliar.

"Sementara bila merujuk komitmen fee 10 persen seharusnya adalah Rp 240 miliar. Jadi dapat dilihat dengan jelas tuduhan komitmen fee 10 persen hanyalah karangan belaka yang mungkin saja bertujuan untuk menutupi perbuatan yang mereka lakukan, yang pada akhirnya memberatkan saya di dalam perkara ini," ucap Galumbang.

Galumbang juga mempertanyakan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung. Galumbang merasa aneh dengan penerapan pasal ini karena dirinya tidak menikmati hasil korupsi seperti yang disampaikan jaksa dalam tuntutan.

Sehingga teranglah fakta di persidangan dimana saya kutip pernyataan saksi ahli Bapak Jamin Ginting bahwa “TPPU itu khan ada uangnya dulu Pak baru disembunyikan, kalau Bapak enggak punya uang apa yang mau Bapak sembunyikan” di mana saya sangat jelas, tidak pernah menerima uang korupsi dari Proyek BTS 4G BAKTI ini namun tetap didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia ini juga keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan penyidik. Sebab sejumlah aset yang disita diperoleh secara sah sebelum pengadaan proyek BTS 4G.

"Beberapa aset masuk dalam laporan pajak pribadi saya sejak lama. Namun disita oleh penyidik," ujarnya.

Bahkan, kata dia, aset-aset tersebut juga telah diikutsertakan dalam tax amnesty pertama pada tahun 2016 dan tax amnesty pada kedua tahun 2021. Untuk itu ia merasa heran dengan langkah penyitaan ini.

Galumbang juga mempertanyakan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News