Aset Kripto Haram Dijadikan Mata Uang, CEO Indodax Merespons Begini
Jumat, 12 November 2021 – 19:44 WIB

CEO INDODAX Oscar Darmawan. Foto dok INDODAX
"Cuma memang bentuknya murni digital, namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti emoney. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus,” jelas Oscar.(chi/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuturkan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan, tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- TRIV Jadi Aplikasi Kripto Paling Banyak Diunduh di 2025
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Mengenal Nonce dan Mining Difficulty dalam Penambangan Bitcoin