Aset Kripto Haram Dijadikan Mata Uang, CEO Indodax Merespons Begini
Jumat, 12 November 2021 – 19:44 WIB
"Cuma memang bentuknya murni digital, namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti emoney. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus,” jelas Oscar.(chi/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuturkan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan, tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Investor Wajib Waspada, Analis Sebut Kripto Terpengaruh Efek The Fed
- Permintaan Mata Uang Kripto Diprediksi Meningkat, Ini Analisisnya
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- fanC Token untuk Content Creator Diluncurkan di Indonesia, Begini Cara Membelinya
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah