Aset Milik Suami Sandra Dewi Kembali Disita Kejagung, Nih Detailnya

jpnn.com, JAKARTA - Aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kembali disita oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Terbaru, penyidik menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.
"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dilansir Antara, Senin (8/7).
Menurutnya, penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
Agung Harli Siregar menjelaskan, aset suami Sandra Dewi yang disita terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat, serta empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
"Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi," jelasnya.
Empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan milik Harvey Moeis, tiga di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.
Selanjutnya satu bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.
Aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kembali disita oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada