Asia Bibi Dibebaskan di Pakistan Karena Tuduhan Penistaan Agama

Asia Bibi Dibebaskan di Pakistan Karena Tuduhan Penistaan Agama
Asia Bibi Dibebaskan di Pakistan Karena Tuduhan Penistaan Agama

Seorang perempuan penganut Kristen Asia Bibi di Pakistan yang telah menjalani tahanan selama sembilan tahun menunggu eksekuti mati telah dibebaskan setelah mahkamah agung negara tersebut menolak banding terakhir.

Kasus penistaan agama Bibi

Asia Bibi seorang pekerja pertanian berusia 47 tahun dinyatakan bersalah menista Islam di tahun 2010, setelah dia bertengkar dengan rekan sekerjanya mengenai apakah dia boleh minum dari gelas yang sama dengan rekannya yang beragama Islam.

Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati dengan tiang gantungan, namun Mahkamah Agung menerima banding yang diajukannya bulan Oktober tahun lalu.

Keputusan pengadilan ini menimbulkan gelombang protes nasional dari kelompok Islam garis keras di sana.

Protes ini menyebabkan sekolah ditutup di beberapa wilayah dan jalan utama dari Islamabad ke Lahore dikuasai oleh massa yang marah.

Asia Bibi dan anak-anaknya dilindungi oleh pihak berwenang di tengah seruan agar dia dipancung.

Mahkamah Agung sekarang menolak banding atas pembebasan Bibi, sehingga dia bisa dibebaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News