Asido Hutabarat Bertekad Pertahankan Peradi sebagai Wadah Tunggal Advokat

Asido Hutabarat Bertekad Pertahankan Peradi sebagai Wadah Tunggal Advokat
Rapat Anggota Cabang (RAC) Peradi Jakbar yang digelar di Yogyakarta. Dok: DPC Peradi Jakbar.

jpnn.com, YOGYAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bertekad untuk mempertahankan Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi profesi pengacara di Indonesia.

Hal itu merupakan salah satu program yang akan dikerjakan pada tahun selanjutnya.

Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat mengatakan pihaknya menetapkan upaya mempertahankan Peradi sebagai single bar tersebut dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) Peradi Jakbar.

"RAC Tahun 2023 DPC Peradi Jakbar bertajuk “Peran Organisasi Dalam Meningkatkan Kualitas Advokat Peradi dalam Wadah Tunggal (Single Bar)," kata Asido dalam siaran persnya, Jumat (20/10).

Asido menuturkan pihaknya menyelenggarakan RAC tersebut di Yogyakarta untuk menjalin soliditas dengan DPC Peradi lainnya dalam memperjuangkan implementasi Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi profesi advokat sebagaimana perintah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Pentingnya solidaritas antar-DPC Peradi di seluruh Indonesia untuk mempertahankan wadah tunggal organisasi advokat. Oleh karena itu, DPC Peradi Jakbar memutuskan untuk menyelenggarakan acara RAC di wilayah DI Yogyakarta, ” katanya.

Asido menyampaikan keputusan rapat pleno tersebut sebagai satu langkah dalam rangka bersinergi dan menjalin kebersamaan dengan DPC-DPC Peradi dalam semangat wadah tunggal (single bar) Peradi.

Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto, mewakili ketua umum Otto Hasibuan yang berhalangan hadir menyampaikan kekagumannya kepada DPC Peradi Jakbar yang merupakan salah satu DPC Peradi terbesar dan paling aktif.

Ketua DPC Peradi Jakbar Asido Hutabarat berkomitmen mempertahankan Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan sebagai wadah tunggal advokat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News