173 Advokat Peradi Ikut Bimtek PHPU yang Digelar Mahkamah Konstitusi

173 Advokat Peradi Ikut Bimtek PHPU yang Digelar Mahkamah Konstitusi
Para advokat Peradi mengikuti bimbingan teknis PHPU 2024 yang diadakan MK. Dok: Humas Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 173 orang advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pimpinan Otto Hasibuan mengikuit Bimbingan Teknis Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi ‎R. Dwiyanto Prihartono mengatakan kegiatan itu merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi para advokat untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi PHPU Tahun 2024.

“Sebagai laporan bahwa peserta 173 ini terdiri dari 111 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi seluruh Indonesia,” kata dia dalam siaran persnya, Minggu (15/10).

Selain dari DPC, pesertanya berasal dari advokat kantor pusat, yakni DPN Peradi. Para advokat dari DPC tersebut di antaranya dari wilayah paling barat Indonesia, yakni Lhokseumawe, Aceh, dan dari beberapa DPC lainnya yang ada di Pulau Sumatera.

Kemudian, lanjut advokat yang karib disapa Dwi ini, perwakilan dari beberapa DPC di Pulau Kalimantan, di antaranya dari Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Jumlah peserta dari DPC Peradi di Pulau Kalimantan ini cukup banyak.

‎“Dari Pulau Jawa tentu saja banyak, dari Nusa Tenggara Barat, dari Makassar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, dari Sulawesi ada satu Kota Baubau, ada dari Ternate, dan paling timur Indonesia, tentunya dari Jaya Pura,” ujarnya.

Dwi menuturkan seratusan lebih advokat Peradi dari berbagai DPC di seluruh Indonesia tersebut datang ke Jakarta dengan biaya transportasi sendiri untuk mengikuti Bimtek yang dihelat MK.

“Kami hanya menyiapkan transportasi dari Jakarta menuju Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat. ‎Yang luar biasa, dari 173 itu kami berangkatkan dari Jakarta,” ucapnya.

Sejumlah advokat Peradi mengikuti bimbingan teknis PHPU yang diadakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News