Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencatat ada 7 gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah, salah satunya PSU Pilkada Siak 2024.
Khusus PSU Pilkada Siak, permohonan gugatan diajukan oleh calon wakil bupati Siak nomor urut 1, Sugianto, dan diregistrasi sebagai perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (21/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Gugatan yang diajukan Sugianto dilakukan secara sepihak atau sendirian, tidak sepertujuan calon bupati pasangannya, Irving Kahar Arifin.
Permohonan yang diajukan Sugianto secara sepihak itu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Secara tegas, Irving Kahar Arifin menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak menyetujui pengajuan gugatan tersebut.
“Saya sebagai calon bupatinya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui permohonan itu. Permohonan tersebut diajukan secara sepihak oleh calon wakil bupati, Sugianto,” ujar Irving dalam keterangan tertulis, Senin (21/4).
Irving mengatakan bahwa dirinya telah berkonsultasi langsung dengan pihak MK pada hari yang sama untuk menyampaikan keberatan atas gugatan tersebut.
Dia juga menyatakan akan hadir dalam sidang perdana guna mencabut permohonan itu secara resmi di hadapan majelis hakim konstitusi.
Irving Kahar menyatakan siap mencabut gugatan PSU Pilkada Siak 2024 yang diajukan wakilnya, Sugianto, pada sidang perdana
- Perihal RUU Perampasan Aset, Hardjuno Minta Presiden dan DPR Cermati Gugatan Soal Perppu PUPN di MK
- Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Final dan Mengikat
- Prof Suhandi Cahaya: Standar Hakim di Indonesia Minimal Strata 3
- Nilam NasDem Sambut Baik Putusan MK Soal Sekolah Gratis di Negeri dan Swasta
- Kontestasi Pemilihan dan Keadilan Sosial
- Soal Putusan MK Gratiskan SD-SMP, DPR Bicara Kesiapan Anggaran & Tata Kelola Pendidikan