ASN di Jakarta Tak Boleh Bawa Kendaraan Dinas Saat Mudik
Senin, 18 April 2022 – 14:00 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/4). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
Namun, MenPAN-RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang keras ASN membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot