ASN di Jakarta Tak Boleh Bawa Kendaraan Dinas Saat Mudik

ASN di Jakarta Tak Boleh Bawa Kendaraan Dinas Saat Mudik
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/4). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang keras aparatur sipil negara (ASN) membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.

Menurut Riza, hal ini sudah tercantum dalam aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur kementerian MenPAN-RB,” ucap Riza di Balai Kota DKI, Senin (18/4).

Dia berharap mudik tahun ini bisa berjalan lancar terutama untuk ASN dan warga yang tak pulang kampung selama dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.

“Bisa berjalan dengan baik dengan lancar bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung dan kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu,” kata dia.

Diketahui, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur soal cuti Pegawai Negeri Sipil Negara pada masa Lebaran 2022.

Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat tidak terkecuali ASN untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang keras ASN membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News