ASN Diingatkan Tak Menambah Hari Libur
Senin, 15 April 2024 – 20:29 WIB

Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi. ANTARA/Yudhi Efendi.
Dia menambahkan, sanksi indisipliner tetap akan diberikan kepada ASN yang sengaja menambah waktu libur tanpa keterangan yang jelas.
“Mau liburan ke luar daerah itu urusan mereka yang terpenting waktu libur telah ditentukan 8-15 April 2024. Lebih dari itu dianggap bolos dan harus diberikan teguran melalui pimpinannya, baik itu dinas maupun badan,” kata Hana. (Antara/jpnn)
Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan agar tak menambah hari libur yang ditetapkan pemerintah pada Lebaran 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot