ASN Membolos Seusai Cuti Lebaran, TPP Bakal Dipotong
Senin, 09 Mei 2022 – 16:00 WIB
“Saya tekankan, hari ini kita sudah mulai tancap gas memulai kerja seperti biasa. Mengakhiri semester pertama tahun 2022, kita evaluasi kinerja dan mengantisipasi kondisi di lapangan,” katanya.
Edi juga memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), salah satunya di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo.
Ada empat OPD, yakni Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
"Hasil monitoring kami terhadap keempat OPD ini, pegawainya hadir semua," ungkapnya. (antara/jpnn)
ASN yang bolos seusai cuti Lebaran akan diberi sanksi, antara lain, pemotongan terhadap TPP.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR