ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Siap-Siap Mendapat Sanksi

jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan akhir tahun.
Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan bahwa kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun mobil, itu hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi, kita harus bisa menempatkan, mana kepentingan dinas dan mana untuk pribadi," katanya, Senin.
Atas hal tersebut, dia mengimbau agar kendaraan dinas yang merupakan kendaraan operasional dan hanya dipergunakan untuk keperluan dinas tidak digunakan untuk berlibur pada musim libur panjang akhir tahun ini.
Aang menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara yang masih berani menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik atau piknik liburan Tahun Baru 2025.
Dia menyampaikan agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Kalau ada yang melanggar, kami akan segera tindaklanjuti dengan memberikan sanksi," kata dia.
Sanksi tersebut terbagi menjadi sanksi ringan, sedang, dan berat. Jadi, untuk sanksi yang diberikan itu tergantung pada dampak yang dikenakan oleh pemerintah daerah.
Pemkab Karawang mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan akhir tahun.
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot