ASPADIN Ambil Langkah Nyata Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah

ASPADIN Ambil Langkah Nyata Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah
Seminar Diseminasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, di peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN 2024) baru-baru ini. Foto: dok ASPADIN

"Semoga dengan terlaksananya acara ini, kita semua dapat lebih memahami isi dari Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 baik itu kewajiban perusahaan termasuk didalamnya inisiatif pengelolaan sisa kemasan dan pelaporan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen," katanya.

Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Vinda Damayanti Ansjar mengatakan bahwa penerapan sustainability bisnis di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan. Hal ini dikarenakan praktek bisnis berkelanjutan bukan lagi pilihan melainkan kebutuhan masa kini dan masa depan.

"Bisnis berkelanjutan pada prinsipnya adalah menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup," katanya.

Dia mengingatkan Indonesia saat ini berada dalam tahap darurat sampah. KLHK mencatat pada 2023 bahwa timbunan sampah di Indonesia telah mencapai 36 juta ton, di mana 36 persen masih belum bisa dikelola, dari jumlah itu, sampah plastik berkontribusi 18,1 persen dan karton 11,3 persen.

"Kita berada dalam keadaan darurat sampah sehingga harus melakukan upaya ekstra yang melahirkan solusi," katanya.

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 ini menjadi kerangka hukum dalam circular economy pengolahan sampah. Dengan melaksanakan permen maka perusahaan dapat memberikan kontribusi sekaligus menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik.

Pemerintah masih membutuhkan peran serta produsen untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah agar target pengurangan sampah bisa tercapai. Saat ini dunia mengalami pencemaran plastik yang bersifat lintas batas dan negara.

"Kami mengapresiasi Aspadin yang telah menjadi bagian dalam pengurangan peta jalan sampah," katanya.

Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) memandang serius penanganan sampah sebagai tanggung jawab produsen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News