Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebut sejumlah hal yang harus dilakukan untuk mengatasi pekerjaan rumah terkait persoalan sampah.
Dia menekankan membangun kesadaran bersama setiap warga negara untuk mengatasi persoalan sampah harus segera dilakukan.
Menurut Lestari, sejatinya mengelola lingkungan hidup dan menyelesaikan persoalan sampah harus dipahami sebagai gerakan kebangsaan.
"Hal ini seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945," kata Lestari dalam keterangannya, Kamis (1/5).
Hal tersebut disampaikannya saat membuka diskusi daring bertema Gotong-Royong Mengatasi Darurat Sampah yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (30/4).
Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR Arimbi Heroepoetri itu menghadirkan Sugeng Suparwoto (Wakil Ketua Komisi XII DPR), Junaidi (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Banyumas), dan Titik Nuraini (Ketua Komunitas Peduli Kali Loji) sebagai narasumber.
Selain itu hadir pula Putri Rosmalia Octaviyani (Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup) sebagai penanggap.
Lestari menyampaikan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan tentang kewenangan negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam.
Ini yang disampaikan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Gotong-Royong Mengatasi Darurat Sampah
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan