Aspri Gubernur Sumut jadi Tersangka Korupsi
Sabtu, 02 Februari 2013 – 09:01 WIB
MEDAN - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya menetapkan Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang negara di Biro Umum Setda Pemprovsu. Kerugian negara dalam dugaan korupsi itu diperkirakan mencapai Rp 13 miliar.
"Ditertibkan sebagai tersangka dia (Ridwan, red)," ucap Kasubid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Jumat (1/2) di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Menurut Nainggolan, surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan. Pada Senin (4/2) mendatang Ridwan akan kembali diperiksa sebagai tersangka.
"Diharapkan Ridwan Panjaitan hadir memenuhi pemanggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu untuk diperiksa. Ridwan Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (31/1)," ungkap Nainggolan.
MEDAN - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya menetapkan Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu,
BERITA TERKAIT
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar