Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi

Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi
Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi
"Majelis berpendapat, ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang 10/1998 tentang Perbankan sudah sangat jelas secara limitatif ditujukan dan hanya diberlakukan secara khusus terhadap subjek delik, yakni anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank. Oleh karena itu, tidak tepat tuntutan itu ditujukan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Terdakwa I dan II tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga tidak tepat apabila para terdakwa didakwakan dengan Undang-undang Perbankan," ujar Assegaf.

Selain itu, masih menurut Assegaf, pertimbangan hakim lainnya adalah (soal) hubungan hukum antara SPI dan Bank Century, yang secara jelas merupakan hubungan hukum yang sangat khas dalam "Azas-azas Keperdataan". Juga, telah diberikannya restrukturisasi terhadap kredit PT Selalang Prima Internasional, sesuai Akta Restrukturisasi No. 3 tanggal 6 November 2009, Akta Restrukturisasi No. 4 tanggal 6 November 2009, Akta Restrukturisasi No. 5 tanggal 6 November 2009, yang seluruhnya dibuat oleh Notaris Mardiana Karlini Hutagalung SH.

"Sampai dengan saat ini, PT Selalang Prima Internasional tetap membayar kewajibannya sesuai dengan kesepakatan restrukturisasi antara PT SPI dengan Bank Mutiara Tbk (d/h Bank Century)," kata dia.

Dalam Rapat Tim Pengawas Rekomendasi Bank Century DPR RI dengan Direksi PT Bank Mutiara pada tanggal 20 Oktober 2010, Assegaf menyebutkan lagi, direksi Bank Mutiara, Maryono, secara tegas menyatakan PT SPI digolongkan sebagai nasabah yang kooperatif, karena kebijakan strategis Bank Century adalah semua nasabah yang bermasalah (ikut) dipanggil.

JAKARTA - Mohamad Assegaf selaku kuasa hukum terpidana pemalsuan akta gadai Bank Century, Mukhammad Misbakhun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News