Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi

Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi
Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi
"PT SPI sudah membayar kurang lebih 30 persen dari kewajiban, dan dia berjanji akan melunasi pada bulan Desember. Di luar itu, saya terus terang tidak mempunyai kapasitas untuk menjelaskannya. Jadi tidak ada sedikit pun kerugian negara dari penerbitan L/C PT SPI. Bahkan PT SPI sangat mendukung upaya recovery aset Bank Century," ujar Maryono, seperti dikutip Assegaf pula. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
135 Jemaah Wafat, 397 Sakit

JAKARTA - Mohamad Assegaf selaku kuasa hukum terpidana pemalsuan akta gadai Bank Century, Mukhammad Misbakhun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News