Astaga, di Kamar 329 dan 340 Ada Wanita, Tarif Rp 800 Ribu Durasi Pendek

Astaga, di Kamar 329 dan 340 Ada Wanita, Tarif Rp 800 Ribu Durasi Pendek
Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus prostitusi libatkan anak di bawah umur dengan satu orang muncikari sebagai tersangka. Foto: diambil dari posmetropadangcoid

jpnn.com, PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar membongkar kasus prostitusi di bawah umur, di Kota Padang.

Terungkapnya kasus prostitusi itu setelah Tim Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, pekan lalu.

Dari penggerebekan itu, petugas menangkap seorang yang diduga muncikari berinisial DEP (26).

Sementara, di kamar 329 dan 340 pada hotel itu, ditemukan perempuan yang masih di bawah umur berinisial TR (16) dan seorang wanita dewasa berinisial TFP (20) yang diduga dijadikan PSK oleh pelaku DEP.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 1 juta hasil transaksi melayani lelaki hidung belang, dua unit handphone dan kunci kamar hotel.

Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang resah karena marak terjadinya prostitusi di hotel tersebut.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Subdit IV Direskrimum Polda Sumbar dan melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

“Muncikari dan dua wanita yang dipekerjakan sebagai PSK telah diamankan. Dua wanita tersebut disuruh oleh pelaku DEP melayani tamu dengan iming-iming diberikan imbalan uang. Salah satu wanita, umurnya masih berstatus di bawah umur,” kata Kombes Satake Bayu saat rilis kasus ini di Mapolda, Rabu (22/7).

Satu dari dua wanita itu masih berusia 16 tahun, putus sekolah dan sebelumnya bekerja sebagai SPG.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News