Astaga, Mantan Tenaga Honorer ini Sengaja Pakai Baju PNS lalu Berbuat Terlarang
Tersangka yang merupakan mantan tenaga honorer Dinas Pendidikan Jember mengakui perbuatannya. Tersangka nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang.
Diketahui, warga yang menjadi korban hingga saat ini sudah ada tujuh orang dari warga Arjasa dan Kecamatan Jelbuk. Mereka adalah Sukarso, Holik, Kusno, Kusnadi, Yadi, Mujiono, dan Muis.
“Jumlah uang yang diserahkan korban kepada tersangka bervariasi. Total semuanya Rp33,5 juta,” lanjut Irwan.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua lembar berita acara, dua lembar surat pernyataan bersedia menerima bantuan dan sejumlah bukti transfer.
Sementara uang sebesar Rp33.500.000 milik korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan dan bayar utang tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Irwan.(ngopibareng/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mantan tenaga honorer Dinas Pendidikan berpura-pura memakai baju PNS untuk menjalankan aksinya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Petani di Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Nana Sudjana Optimistis Produksi Pangan Meningkat
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya