Astaga, Pemuda Ini Cabuli Belasan Bocah Perempuan Setelah Menonton Film Panas
Kamis, 16 Januari 2020 – 23:55 WIB

Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman (tengah) saat menunjukkan barang bukti. Foto: ANTARA/HO Polres Meranti
"Tersangka JT mengakui mencabuli sebanyak 16 korban. Dia juga mengaku perbuatan ini dilakukan setelah menonton film porno di internet," ujarnya.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak Desember 2019 lalu. Saat ini, JT harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Kapolda Sebut Motif Pembunuhan Hakim Jamaluddin karena Persoalan Keluarga
Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial JT, 19, pelaku pencabulan terhadap 16 bocah perempuan di Meranti, Riau, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor