Astaga! Sekeluarga Berkebun Ganja

Astaga! Sekeluarga Berkebun Ganja
Astaga! Sekeluarga Berkebun Ganja
LIMAPULUHKOTA-- Harga komoditi gambir yang turun-naik, membuat satu keluarga petani di Jorong Talang, Nagari Talangmaua, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, terjerat hutang sebesar Rp40 juta kepada lintah darat. Untuk membayar hutang tersebut, satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak itu, nekat bertanam narkotika jenis ganja kering.

Sayang, sebelum ganja yang ditanam di selah-selah pepohonan cabe di kebun mereka berhasil dipanen, satu keluarga malang itu malah ditangkap polisi. Mereka tidak hanya terancam berlebaran di balik penjara yang dingin. Tetapi juga terancam diproses secara hukum, karena  melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Informasi yang diperoleh Padang Ekspres (Group JPNN) dari Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto dan Kasat Narkoba AKP Amral menyebutkan, satu keluarga di Nagari Talangmaua yang ketahuan bertanam ganja di selah-selah kebun cabe itu, terdiri dari Arman,48, selaku kepala rumah tangga atau ayah, Elis,40, selaku ibu, dan Ahmad Gunawan, 20, sebagai anak.

Mereka, ketahuan menanam narkotika bernama lain Mariyuana itu, setelah Satuan Narkoba Polres Limapuluh Kota, memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan penggerebekan pada Kamis (9/8) sekitar pukul 01.30 WIB. "Sekarang, mereka masih menjalani pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Partomo Iriananto.

LIMAPULUHKOTA-- Harga komoditi gambir yang turun-naik, membuat satu keluarga petani di Jorong Talang, Nagari Talangmaua, Kecamatan Mungka, Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News