Astaga, Teman Ditembak Dari Jarak 15 Meter
Rabu, 22 Maret 2017 – 14:50 WIB

DITAHAN. Tersangka Kunde alias Ajen dan barang bukti senjata api rakitan diamankan di Mapolres Bengkayang, Selasa (21/3). FOTO: KURNADI/RAKYAT KALBAR/JPNN
“Usai mendapatkan laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan meringkus tersangka,” tegas Kombo.
Kunde dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Dia juga dijerat pasal 1 ayat (1) dan atau pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (kur)
Kasus salah tembak menggunakan senjata api rakitan terjadi di Bengkayang, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI