Astaga, Tukul Ditangkap karena Curi Motor

jpnn.com - JAJARAN Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indramayu berhasil membekuk seseorang yang diduga mencuri kendaraan bermotor atau curanmor, Selasa (24/3). Pelaku berinisial KL alias Tukul (19) asal Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jabar.
Dari tangan Tukul, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Vario milik Saeful Amin (33), warga Desa Kiajaranwetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Sepeda motor Saeful Amin dengan nomor polisi (nopol) E 5236 TG.
Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Wisnu Perdana Putra membenarkan mengamankan remaja diduga mencuri sepeda motor alias curanmor. Penangkapan Tukul, kata Kasat, berdasarkan adanya laporan dari korban. Jajarannya kemudian menyelidiki kasus itu dengan minta keterangan saksi.
"Akhirnya Tukul ditangkap di rumahnya dan dijerat Pasal 363 KUHPidana denga ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kasat dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com).(gun/rmol/jpnn)
JAJARAN Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indramayu berhasil membekuk seseorang yang diduga mencuri kendaraan bermotor atau curanmor, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN