Astaga, Warga Berencana Pesta Petasan di Lebaran Ketupat

Astaga, Warga Berencana Pesta Petasan di Lebaran Ketupat
Penggerebekan home industry petasan. Foto: JPG/Pojokpitu

Sedang enam tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron petugas.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(end/jpnn)

Polisi menyisir perkampungan di Desa Kras Kecamatan Diwek, Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News