Astagaaa, Mantan Bintang Timnas Jadi Begal Motor

Astagaaa, Mantan Bintang Timnas Jadi Begal Motor
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo memperlihatkan barang bukti satu senpi rakitan dari tersangka curas, DE (22) dan AL (26). Foto: MHD Akhwan/Riaupos

"Dari pengakuan tersangka senjata rakitannya titipan temannya yang saat ini ditahan di Polda Riau. Namun masih kami selidiki dan mengejar rekan aksinya," jelas Ady.

Atas perbuatan DE, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP diancam sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka AS dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadah diancam empat tahun penjara. (man/iil)


PEKANBARU – DE mencoreng wajah tim nasional Indonesia U-17 yang pernah dibelanya. Sebagai mantan bintang timnas, DE kini malah berubah menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News