Astagfirullah, Kakek US

Astagfirullah, Kakek US
Petugas saat menunjukkan kakek US (tengah) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka

"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Umurnya sudah 66 tahun, tetapi kelakuan kakek US sangat bejat, astagfirullah. Dia pun kini berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News