Astagfirullah, Kakek US

Astagfirullah, Kakek US
Petugas saat menunjukkan kakek US (tengah) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Seorang kakek di Majalengka, Jawa Barat, berinisial US (66) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Akibat aksi bejatnya itu, US kini diamankan polisi. Pencabulan sudah dilakukan pelaku mulai 2019 hingga 2021.

"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Sabtu.

Edwin menyebutkan pelaku merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya.

Menurut dia, pencabulan itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021.

"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," tuturnya.

Edwin mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar.

Setelah didesak dan ditanya oleh orang tuanya, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku.

Umurnya sudah 66 tahun, tetapi kelakuan kakek US sangat bejat, astagfirullah. Dia pun kini berurusan dengan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News