Astagfirullah, Kakek US

jpnn.com, MAJALENGKA - Seorang kakek di Majalengka, Jawa Barat, berinisial US (66) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Akibat aksi bejatnya itu, US kini diamankan polisi. Pencabulan sudah dilakukan pelaku mulai 2019 hingga 2021.
"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Sabtu.
Edwin menyebutkan pelaku merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya.
Menurut dia, pencabulan itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021.
"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," tuturnya.
Edwin mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar.
Setelah didesak dan ditanya oleh orang tuanya, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku.
Umurnya sudah 66 tahun, tetapi kelakuan kakek US sangat bejat, astagfirullah. Dia pun kini berurusan dengan polisi.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor