SS Terancam Tua dan Mati di Penjara

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Seorang nelayan yang beralamat di Jalan Bagan Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diringkus aparat kepolisian.
SS (44) diduga menjadi kurir sabu-sabu seberat 21 kilogram.
Pengungkapan kasus sabu-sabu itu terjadi pada Selasa (14/12) setelah Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu S Tambunan menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki menawarkan sabu.
Personel melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy (petugas menyamar sebagai pembeli) dengan harga yang disepakati senilai Rp 250.000.000 per kilogram.
"Selanjutnya disepakati berjumpa sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjunj Balai," ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi dalam konferensi pers, Kamis.
Kapolres menjelaskan saat SS datang menyerahkan sabu-sabu, tim Sat Narkoba langsung menangkapnya dan menyita 1 bungkus plastik transparan bertuliskan verry good yang diduga berisi sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam.
Saat diinterogasi, SS mengaku masih menyimpan barang lainnya di Pulau Hj Nui Perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya tim Sat Narkoba membawa tersangka dengan menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju pulau Hj Nui, dan menemukan barang bukti dua buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu.
SS (44) terancam hidup selamanya di penjara setelah ditangkap Iptu S Tambunan dan anak buahnya.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional