SS Terancam Tua dan Mati di Penjara
Jumat, 17 Desember 2021 – 04:57 WIB
Selain itu, juga ditemukan 20 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau yang diduga berisi sabu-sabu.
"Tersangka mengakui 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kg dengan keuntungan seluruhnya mencapai Rp 3.150.000.000. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 112 (2) Yo Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
SS (44) terancam hidup selamanya di penjara setelah ditangkap Iptu S Tambunan dan anak buahnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan