Asuransi Ekspor Beri Kepastian Pembayaran bagi Pelaku Usaha di Kala Pandemi
Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha berorientasi ekspor.
Agus menjelaskan selain pembiayaan, penjaminan, LPEI juga memiliki fasilitas asuransi ekspor. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan proteksi, baik itu secara pengiriman maupun pembayaran kepada para eksportir.
"Hingga Semester I/2021, realisasi asuransi mencapai nilai Rp9,6 Triliun. Kami terus mengupayakan agar angka ini dapat terus bertambah hingga akhir tahun,” terang Agus.
Selain memiliki sejumlah fasilitas dalam peningkatan ekspor nasional, LPEI juga menjadi bagian dari Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Salah satu penugasan yang diberikan adalah Program Penjaminan Kredit Korporasi Pemerintah (JAMINAH), dengan tujuan membantu korporasi untuk mendapatkan tambahan modal kerja dari perbankan.
Sejak diluncurkannya program JAMINAH pertengahan 2020 hingga akhir Juni 2021, nilai penjaminan kredit yang telah diterbitkan sudah mencapai Rp2 Triliun dan telah bekerja sama dengan 28 perbankan komersial baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta/Asing.(chi/jpnn)
Asuransi ekspor, khususnya Asuransi Kredit Ekspor merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, khususnya eksportir.
Redaktur & Reporter : Yessy
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0