Asuransi Ekspor Beri Kepastian Pembayaran bagi Pelaku Usaha di Kala Pandemi

Asuransi Ekspor Beri Kepastian Pembayaran bagi Pelaku Usaha di Kala Pandemi
Pelaku usaha atau industri rumahan. Foto dok LPEI

Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha berorientasi ekspor.

Agus menjelaskan selain pembiayaan, penjaminan, LPEI juga memiliki fasilitas asuransi ekspor. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan proteksi, baik itu secara pengiriman maupun pembayaran kepada para eksportir.

"Hingga Semester I/2021, realisasi asuransi mencapai nilai Rp9,6 Triliun. Kami terus mengupayakan agar angka ini dapat terus bertambah hingga akhir tahun,” terang Agus.

Selain memiliki sejumlah fasilitas dalam peningkatan ekspor nasional, LPEI juga menjadi bagian dari Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah satu penugasan yang diberikan adalah Program Penjaminan Kredit Korporasi Pemerintah (JAMINAH), dengan tujuan membantu korporasi untuk mendapatkan tambahan modal kerja dari perbankan.

Sejak diluncurkannya program JAMINAH pertengahan 2020 hingga akhir Juni 2021, nilai penjaminan kredit yang telah diterbitkan sudah mencapai Rp2 Triliun dan telah bekerja sama dengan 28 perbankan komersial baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta/Asing.(chi/jpnn)

Asuransi ekspor, khususnya Asuransi Kredit Ekspor merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, khususnya eksportir.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News