Asusila, Oknum TNI Disidang

Asusila, Oknum TNI Disidang
Asusila, Oknum TNI Disidang
PALEMBANG –  Oknum anggota TNI AD berinisial Serda Al (24), Selasa (13/12), menjalani sidang tertutup di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang. Oknum yang bertugas di Deninteldam II/Swj Lebong Siarang, itu jadi pesakitan lantaran terjerat kasus asusila dan penganiayaan terhadap pacarnya, berinisial Pt, mahasiswi sebuah akademi kebidanan (Akbid) di Palembang.

Yang membuat kasus asusilanya memerihatinkan, terdakwa Serda Al dan pacarnya itu, Pt, bercinta di lantai kamar, di rumah kontrakan pacarnya.

Padahal di ruangan yang sama, teman pacarnya berada di atas kasur, meski posisinya membelakangi pasangan yang sedang mabuk cinta itu. Perbuatan mesum itu berlangsung di rumah kontrakan Pt, di Jl Pipareja, Palembang.

Terdakwa akhirnya terseret kasus, lantaran pada  16 April 2011 melakukan penganiayaan terhadap korban Pt. Terdakwa membenturkan kepala belakangnya ke wajah korban yang diboncengnya, hingga terjatuh dari motor. Kerabat korban yang tidak terima akhirnya mengadukan kasus tersebut ke Denpom II/4 Palembang. Alhasil, kemarin terdakwa menjalani persidangan perdananya, di Dilmil I-04 Palembang.

Sidang diketuai Majelis Hakim Militer Letkol CHK Weni Okianto SH, didampingi Mayor CHK Ramlan SH dan Mayor CHK FX Raga Sejati SH, dibantu panitera Lettu CHK Hermizal SH. Selain pembacaan dakwaan juga dilakukan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara tertutup. "Sidang ditunda besok (hari ini, red) untuk pembacaan tuntutan," kata Weni, kepada Sumatera Ekspres (JPNN Grup).

PALEMBANG –  Oknum anggota TNI AD berinisial Serda Al (24), Selasa (13/12), menjalani sidang tertutup di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News