Asyik, Beli Mobil Listrik Bebas PPnBM
Sabtu, 11 Januari 2025 – 10:36 WIB

Ilustrasi mobil listrik bebas PPnBM. (ANTARA FOTO/Hana Dewi Kinarina/wpa/YU)
"PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tulis ayat 3 Pasal 3 PMK 135/2024. (rdo/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan soal insentif mobil listrik.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kiat Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Kondisinya Tidak Cepat Menurun
- Awal Mei 2025, Polytron Indonesia Akan Berekspansi ke Segmen Mobil Listrik
- Terra Charge Perluas Infrastruktur SPKLU di Neo Soho Mall Jakarta
- Huawei Meluncurkan Pengisian Daya EV Terbaru, Bisa Charger Truk Listrik
- Naik Apollo
- Mobil Listrik Aion UT Bakal Masuk ke Indonesia, BYD Dolphin Harus Siap-Siap