Insentif PPnBM dan PPN Rumah Lanjut? Simak Penjelasan Kemenkeu

Insentif PPnBM dan PPN Rumah Lanjut? Simak Penjelasan Kemenkeu
Pemerintah menyatakan tengah mempertimbangkan kelanjutan insentif PPnBM kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah. Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan tengah mempertimbangkan kelanjutan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian hunian Ditanggung Pemerintah (DTP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan kelanjutan PPnBM kendaraan dan PPN rumah DTP sedang dievaluasi.

“Jadi, kami sampai saat ini masih melakukan evaluasi apakah dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Kalau saya lihat sih pemanfaatannya tidak banyak,” katanya dalam Media Brieding di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa.

Suryo menyebut pemberian insentif tersebut mulanya dilakukan untuk menjaga agar sektor yang disasar dapat terus bergerak di tengah dampak pandemi COVID-19.

Namun saat ini, sektor otomotif dan perumahan tampak telah bergeliat, yang terlihat dari penerimaan perpajakan di kedua sektor tersebut.

DJP mencatat penerimaan pajak industri otomotif sampai akhir 2022 mencapai Rp 30,82 triliun atau tumbuh 172,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya atau jauh melampaui penerimaan pajak Januari-Agustus 2021 yang turun hingga 29,4 persen dibandingkan periode yang sama 2020.

Di sisi lain penerimaan pajak real estat tercatat mencapai Rp 14,96 triliun sampai akhir Agustus 2022 atau tumbuh 7,7 persen secara tahunan.

Dengan demikian, kata Suryo, kedua sektor tersebut diperkirakan telah pulih dari dampak pandemi COVID-19 sehingga kelanjutan insentifnya masih terus dievaluasi.

Pemerintah menyatakan tengah mempertimbangkan kelanjutan insentif PPnBM kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News