Insentif PPnBM dan PPN Rumah Lanjut? Simak Penjelasan Kemenkeu
Selasa, 04 Oktober 2022 – 17:55 WIB

Pemerintah menyatakan tengah mempertimbangkan kelanjutan insentif PPnBM kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah. Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com
Namun demikian, sampai saat ini pemerintah masih memberikan insentif berupa diskon PPh pasal 25 kepada pelaku usaha dan pembebasan PPh pasal 22 impor.
“Jadi, istilah kata dua sektor sudah mengalami recovery yang bagus. Kalau logikanya, pemberian insentif itu untuk menjaga agar sektor yang memiliki kegiatan untuk terus bergerak,” ucap Suryo. (antara/jpnn)
Pemerintah menyatakan tengah mempertimbangkan kelanjutan insentif PPnBM kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta