Asyik, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Mudah, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Jasa Rahaja memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghadirkan aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (Signal).
"Perkembangan teknologi semakin memudahkan untuk bertransaksi. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono di Jakarta, Jumat.
Rivan menjelaskan aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.
Menurut dia, melalui aplikasi Signal, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat.
Cukup membayar PKB dari telepon genggam yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Selain itu, kata dia, aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan, antara lain pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
"Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS," ujarnya.
Lebih lanjut, Rivan menyampaikan Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar PKB.
Jasa Rahaja memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas
- Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di KM 58
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang