Asyik Pesta Sabu, Dua Pria Ini Dibekuk

Asyik Pesta Sabu, Dua Pria Ini Dibekuk
Dua pemakai sekaligus pengedar sabu yang ditangkap petugas dari Polsek Babelan, Rabu (7/1) dini hari WIB. Foto: Putri/Radar Bekasi/JPNN

Saat ini kedua orang tersangka mengeram di sel tahanan Polsek Babelan. Mereka terancam dikenakan Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Hukuman yang akan diterima keduanya adalah kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Dari informasi sementara yang didapat pihak kepolisian, sabu berasal dari seseorang bernama Mumuh. Dua tersangka melakukan transaksi narkotika dengan cara membayar melalui sistem transfer antarrekening. (put/neo/jpnn)


BEKASI - Dua pemakai sekaligus pengedar sabu ditangkap petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan, Rabu (7/1) dini hari WIB. Keduanya ditangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News