Asyik Pesta Sabu, Dua Pria Ini Dibekuk
Kamis, 08 Januari 2015 – 12:00 WIB
Saat ini kedua orang tersangka mengeram di sel tahanan Polsek Babelan. Mereka terancam dikenakan Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Hukuman yang akan diterima keduanya adalah kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
Dari informasi sementara yang didapat pihak kepolisian, sabu berasal dari seseorang bernama Mumuh. Dua tersangka melakukan transaksi narkotika dengan cara membayar melalui sistem transfer antarrekening. (put/neo/jpnn)
BEKASI - Dua pemakai sekaligus pengedar sabu ditangkap petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan, Rabu (7/1) dini hari WIB. Keduanya ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel