Asyik Pesta Sabu, Dua Pria Ini Dibekuk

Asyik Pesta Sabu, Dua Pria Ini Dibekuk
Dua pemakai sekaligus pengedar sabu yang ditangkap petugas dari Polsek Babelan, Rabu (7/1) dini hari WIB. Foto: Putri/Radar Bekasi/JPNN

jpnn.com - BEKASI - Dua pemakai sekaligus pengedar sabu ditangkap petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan, Rabu (7/1) dini hari WIB. Keduanya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa tiga kantong sabu, satu alat hisap dan uang tunai Rp6,832 juta.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari warga. Mendapati informasi itu, polisi langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kampung Babelan, RT 22/03 nomor 140, Desa Babelan.

Benar saja, saat digerebek, polisi mendapat dua orang tersangka sedang asyik menggunakan sabu. Dua tersangka itu yakni Teguh eko Sumargono alias Okit (50) dan Sugeng Riyadi alias Sugeng (38).

"Waktu kejadian itu sekitar dinihari, jam 00.30,” kata Kapolsek Babelan, AKP Ardi Rahananto dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com).

Saat penggerebekan oleh unit Reskrim, sambung Ardi, dua tersangka itu sedang berpesta sabu. Mereka tidak berkutik ketika akan digelandang ke Mapolsek Babelan karena terbukti menyalahgunakan narkotika.

"Saat digerebek tersangka Teguh sebagai penjual dan saat digerebek sedang menggunakan sabu bersama Sugeng, kemudian tertangkap dan sisa sabu disita,” jelasnya.

Juru bicara Polsek Babelan, Brigadir Anwar Fadillah menambahkan, kalau sampai dengan saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Hal itu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tersangka lain dan dari daerah mana barang itu didapatkan.

“Kami masih lidik dan dalami,” terangnya.

BEKASI - Dua pemakai sekaligus pengedar sabu ditangkap petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan, Rabu (7/1) dini hari WIB. Keduanya ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News