Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Iuran PBI Akan Dinaikkan
Selasa, 28 Mei 2019 – 07:00 WIB
Untuk menanggulangi kekurangan pembiayaan, pemerintah menyuntikkan dana talangan namun sebelumnya dilakukan audit. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dua tahun ini melakukan audit. Rencananya hari ini hasil audit akan dibeberkan di hadapan DPR.
Namun hal ini dinilai tidak menyelesaikan masalah. ”Permasalahan utama adalah besaran iurannya. Ini solusi fundamental,” ucap Asisten Deputi Direksi Bidang Data Based Nuik Mubaraq.
BACA JUGA: Langkah Terbaru BPJS Kesehatan untuk Mengurangi Defisit
Setelah besaran iuran ini sesuai dengan saran DJSN maka langkah selanjutnya adalah mendorong peserta agar patuh membayar iuran. (lyn)
Mengatasi defisit BPJS Kesehatan, DJSN sudah mengusulkan standar iuran untuk peserta penerima bantuan iuran alias PBI sebesar Rp 36.000.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK
- Jelajah Jaminan Sosial Bikin Siswa SMA Makin Paham Pentingnya Terlindungi JKN
- Ikuti Autodebet, Kepesertaan JKN Terus Aktif